Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh kasasi atas putusan banding terdakwa Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, hakim PT Bandung tidak membebankan uang pengganti sejumlah Rp17 miliar.
"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Menurut Ali kasasi diajukan lantaran putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati Ragmat Effendi.
Ali menyatakan tim Jaksa, akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan dengan argumentasi hukum.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," papar Ali.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun di tingkat banding. Hukuman itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama.
Di tingkat pertama, Hakim PN Tipikor memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Pidana penjara selama 10 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip amar putusan PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil fan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine.
Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.